Mungkin saat ini kamu sedang mencari tahu soal bayar pajak mobil dan motor di aplikasi Sign Samsat. Aplikasi ini memang dibuat untuk memudahkan masyarakat Indonesia membayar pajak atau memperpanjang STNK secara on-line, tanpa harus datang ke kantor samsat.
Aplikasi Sign samsat juga bisa dimanfaatkan untuk Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara bold. Ini juga didukung dengan terbitnya dokumen virtual berupa E-Pengesahan (POLRI), E-TBPKP (Bapenda Provinsi) dan E-KD (PT. Jasa Raharja). Jadi beberapa instansi sekaligus sudah memberi pengesahan yang membuatnya jadi benar-benar resmi.
Aplikasi Sign Samsat berada di bawah naungan dan asistensi dari Pembina Samsat Tingkat Nasional yakni POLRI, Kementerian Dalam Negeri RI dan PT Jasa Raharja. Didukung pula oleh PT Bomba Pasifik Indonesia sebagai Pihak Pengembang (developer) Platform Virtual.
Dengan adanya Aplikasi Sign Samsat ini kamu tidak perlu lagi datang ke kantor samsat. Cukup daftarkan diri dan information kepemilikan mobil dan motor kamu, maka pengesahan STNK tahunan akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja. Kemudian yang terpenting, tanpa perlu antri atau menunggu.
Menariknya semua dapat kamu lakukan hanya melalui smartphone. Saat ini Apliaksi Sign Samsat sudah dapat digunakan untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ pada 15 (lima belas) Provinsi/wilayah antara lain :
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Jawa Timur
6. Provinsi Bali
7. Provinsi Sumatera Barat
8. Provinsi Riau
9. Provinsi Kep Riau
10. Provinsi Jambi
11. Provinsi Bengkulu
12. Provinsi Sulawesi Selatan
13. Provinsi Sulawesi Tenggara
14. Provinsi Sulawesi Barat
15. Provinsi NTB
16. Provinsi Lampung
17. Provinsi Kalimantan Barat
18. Provinsi Kalimantan Selatan
19. Provinsi Sumatera Selatan
20. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
21. Provinsi Bangka Belitung
22. Provinsi Kalimantan Tengah
23. Provinsi Sulawesi Tengah
24. Provinsi Aceh
25. Provinsi Sumatera Utara
26. Provinsi Gorontalo
27. Provinsi Sulawesi Utara
Berapa Biaya Transaksi di Aplikasi Sign Samsat?

Adapun transaksi pembayaran saat ini dapat dilakukan menggunakan Financial institution Himbara antara lain: Financial institution Mandiri, BRI, BNI dan BTN serta Financial institution Pembangunan Daerah yang ada pada 27 Provinsi tersebut di atas. Namun kira-kira, adakah penambahan biaya ketika kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Aplikasi Sign Samsat.
Mengutip laman berita Samsat Virtual dikatakan ada biaya di luar pembayaran pajak dan SWDKLLJ untuk perpanjang STNK secara on-line. Besarannya yaitu Rp 10 ribu.
Dikatakan di sana biaya Rp 10 ribu tersebut adalah untuk biaya perawatan, utamanya karena Polri menggandeng pihak ketiga atau swasta. Dengan biaya tersebut, perawatan aplikasi Sign tak perlu menggunakan kas negara.
Cara Pakai Aplikasi Sign

Pengguna aplikasi Sign Samsat dapat mengunduh aplikasi ini di Android Google Play Retailer dengan nama Samsat Virtual Nasional. Perlu diketahui, aplikasi di platform iOS masih dalam tahap pengembangan.
Setelah berhasil mengunduh dan mengaktifkan aplikasi, akan dilakukan beberapa tahapan verifikasi, meliputi:
1. Verifikasi wajah
Ini dilakukan untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan. Dalam tahapan ini, usahakan wajah tidak terlalu jauh dari kamera, menghindari backlight, dan jangan keliru memasukkan NIK.
2. Verifikasi electronic mail
Alamat electronic mail diperlukan untuk melengkapi database dan komunikasi dua arah. Tujuannya, verifikasi dan mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).
3. Verifikasi nomor telepon
Ini dilakukan dengan kode onete password (OTP), yaitu password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Sign.
Tujuannya, memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan. Setelah proses verifikasi berhasil, tambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar setiap tahunnya.
Kendaraan milik sendiri masukkan information NRKB (nomor polisi) dan lima digit nomor rangka terakhir. Sedangkan untuk kendaraan dalam satu KK, kamu dapat memasukkan information NIK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB, dan lima digit nomor rangaka terakhir.
Cara Bayar Pajak Melalui Sign

Setelah information yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:
1. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya
2. Sistem otomatis akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ
3. Pilih opsi pengiriman atau tidak
4. Dapatkan kode bayar
5. Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 financial institution pembangunan daerah.
6. Akan mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima
7. Setelah itu dapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Sign
8. Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.
Kamu dapat memanfaatkan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor melalui PT Pos Indonesia yang telah disediakan dalam aplikasi.
Sementara itu, tanda bukti pengesahan STNK atau e-pengesahan sudah disediakan secara virtual dan telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Sehingga, sistem aplikasi Sign otomatis akan menerbitkan dokumen virtual yang legitimate dan sah, berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda virtual pengesahan STNK dari Polri).
Demikian ulasan terkait pengenalan Apliaksi Sign Samsat dan cara penggunaannya. Kiranya ulasan ini bisa mempermudah kamu dalam urusan pembayaran pajak kendaraan atau STNK.
Simak terus Otospeed.co.com untuk replace berita terbaru otomotif.