Otospeed.co, Mobil Listrik-Kepopuleran kendaraan listrik sekarang ini semakin meningkat dari waktu ke waktu. Berbagai jenis pameran kendaraan listrik sudah banyak dilakukan agar dapat mendongkrak penjualannya.
Meskipun demikian, penjualan kendaraan listrik diketahui penuh tantangan. Di tahun 2023 ini, Indonesia diketahui akan menghadapi badai resesi dan inflasi. Maka dari itu, pemerintah kali ini mendorong pabrikan kendaraan untuk bisa memproduksi kendaraan listrik yang ramah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia
Pemerintah memberikan subsidi atau insentif kendaraan listrik yang mulai berlaku pada Maret 2023. Rinciannya, untuk motor listrik subsidi yang diberikan Rp 7 juta, dan untuk mobil listrik hanya membayar 1 persen dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan memberikan insentif lain bagi pembelian mobil listrik. Pasalnya, pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 1 persen dinilai gak cukup.
Dengan implementasi insentif tersebut, pemerintah juga memastikan kesiapkan dalam mendukung implementasi KBLBB atau (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) di Indonesia. Mulai dari pengurusan STNK, penyediaan PSKLU, hingga bengkel yang tersertifikasi.